Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kementerian PUPR menolak pembangunan jalan tol Medan-Berastagi sebagaimana yang diusulkan Komisi D DPRD Sumut dan sejumlah bupati. Juga tidak bisa memenuhi pembangunan jalan layang sebagai alternatif.
Keputusan penolakan pembangunan jalan tol dan jalan layang itu disampaikan pihak Kementerian PUPR yang diwakili staf ahli bidang keterpaduan pembangunan, Ahmad Gani, beserta jajarannya, Kamis (8/8/2019), dalam pertemuan dengan Komisi D DPRD Sumatera Utara dan Bupati Karo, Terkelin Brahmana; Bupati Dairi, Edy Keleng Ate Berutu; Kepala Dinas PU Pakpak Bharat, di Kantor Kementerian PUPR, di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Ahmad Gani yang didampingi Kepala Balai Jalan Wilayah Sumatera Utara, Selamat Simanjuntak, mengungkapkan setidaknya ada dua alasan pokok pembangunan jalan tol dan jalan layang Medan - Berastagi tidak dapat dilakukan. Pertama, luasnya hutan lindung yang dilalui. Pengurusan izinnya sangat rumit. Kedua, terdapat pipa tua yang mengalirkan cadangan kota Medan yang masih berfungsi.
Ujar Selamat, yang akan dibangun sebagai pengganti adalah cuntilefer Bandarbaru sebagai pengganti. "Sebesar Rp 80 miliar dana dipersiapkan tahun 2020 untuk pembangunan cuntilefer Bandarbaru," ungkap Selamat.
Papar Gani, sebagaimana di Sumatera Barat, dibutuhkan waktu yang panjang untuk merealisasikan pembangunan jalan tol. Yakni enam hingga tujuh tahun.
Ketua Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, pertemuan dengan Kementerian PUPR adalah yang kesekian kalinya terkait permintaan pembangunan jalan tol. Menurutnyq, pembangunan jalan tol Medan - Berastagi secara ekonomi akan sangat signifikan guna peningkatan berbagai produk pertanian (buah, sayur dan CPO) yang dihasilkan dari berbagai kabupaten; Humbang Hasundutan, Samosir, Dairi, Pakpak Bharat dan bahkan dari Aceh, sangat tergantung pada kualitas jalan Medan Berastagi.
Selain itu untuk pengembangan kawasan wisata strategis Danau Toba akan lebih cepat dengan dibangunnya makan tol Medan - Berastagi.
Oleh Bupati Karo, Terkelin Brahmana, dinyatakan setiap akhir minggu terjadi kemacetan panjang jalur lalulintas Medan - Berastagi. Hal itu menghambat laju kunjungan wisatawan serta pengangkutan barang. Keberadaan jalan tol memotong waktu perjalanan menjadi lebih cepat.
"Pembangunan jajan tol guna memperlancar perjalanan kendaraan dari dan ke Medan - Berastagi adalah keharusan, paling tidak adalah pembangunan jajan layang," tegas Sutrisno yang berasal dari PDI Perjuangan.
Atas penolakan pihak Kementerian PUPR tersebut, Komisi D DPRD Sumut serta Pemkab Karo, mereka kemudian mengadukan hal tersebut pada rapat dengar pendapat umum atau konsultasi dengan Komisi V DPR RI. Hadir anggota Komisi V dari daerah pemilihan Sumatera Utara; Anton Sihombing (Golkar) dan Sahat Silaban (Nasdem).