Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan aturan untuk kendaraan listrik. Dalam aturan ini, Kemenhub akan mewajibkan kendaraan listrik memiliki suara. Apa alasannya?
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, aturan soal kendaraan listrik di Kemenhub memuat aspek keselamatan. Terkait hal ini, Kemenhub mewajibkan ada suara pada kendaraan listrik.
"Kalau aspek keselematan sama, yang beda noise-nya, suaranya, motor listrik nggak punya suara, tapi dalam aturan kita harus ada suara mobil, itu sama menyangkut baterai tadi," kata dia di GBK Senayan, Jakarta, Minggu (11/8/2019).
Dia bilang, adanya suara agar orang lain tahu kehadiran kendaraan listrik ini.
"Kalau kita tiba-tiba, jalan kaki, di belakang kita ada mobil kaget nggak? Kalau mobil (biasa) kan ada (suara) nguuungg," ujarnya.
Budi menambahkan, aturan ini menunggu peraturan 'atasnya' yakni Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan listrik. Dia memperkirakan aturan Kemenhub bakal rampung September.
"Secara internal sudah saya harmonisasi internal kita dengan kementerian lembaga, tinggal Kemenkumham. Mudah-mudahan Insyaallah September selesai untuk uji tipe, kendaraan bermotor listrik, termasuk motor listrik, mobil listrik," jelasnya. dtc