Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Walau menang dalam sengketa di pengadilan dan keputusan hukumnya sudah berkekuatan tetap (incracht), Pemprov Sumatera Utara belum tahu entah kapan pembayaran utang pajak air permukaan (PAP) oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) dilunasi. Penyebabnya, kata Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Inalum tak punya duit. Oleh direksi BUMN produsen aluminium itu hal tersebut sudah pernah diungkapkan. Oleh karenanya, saat ini tengah dicari jalan keluar seperti apa perusahaan yang semula milik konsorsium investor dari Jepang tersebut akan membayar utangnya.
"Saya sudah panggil Direksi Inalum bicara bagaimana proses mereka membayar, tapi dia tak punya uang. Tidak mungkin perusahaannya kita jual, sekarang kita mencari peluang bagaimana penyelesaiannya," ujar Edy seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Sumut, Senin (12/8/2019).
Dalam rangka mencari jalan keluar, Edy mengaku sudah membentuk tim. Tim ini akan merumuskan pola penyelesaian utang Inalum yang sifatnya win win solution. Merumuskan apa saja yang harus dilakukan agar Pemprov Sumut tak dirugikan.
Terangnya, oleh tim tengah dikoordinasikan pola pembayaran seperti apa yang harus ditempuh bersama Inalum agar utang PAP terselesaikan. Apakah berupa kepemilikan saham atau bentuk lainnya.
Seperti diketahui sengketa pembayaran PAP sebesar Rp 1triliun lebih oleh Inalum dengan Pemprov Sumut penyelesaiannya berujung di peradilan niaga di Jakarta. Hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Inalum dipituskan harus membayarkan utangnya. Kendati saat ini mereka mangajukan peninjauan kembali.
Akan tetapi kewajiban pembayaran utang PAP itu belum kunjung dilaksanakan. Hingga Pemprov Sumut mengalami kegagalan memenuhi target pendapatan daerah pada 2019. Konsekwensinya terjadi kesulitan anggaran dalam pelaksanaan program kerja dan terpaksa melakukan rasionalisasi.