Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Badan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Medan, Wirya Al Rahman belum bersedia mengungkapkan sanksi apa yang bakal dijatuhkan kepada 3 direksi PD Pasar terkait pembangunan 75 kios di Pusat Pasar tanpa izin.
"Masih berproses," ujar Wirya ketika dikonfirmasi, Selasa (13/8/2019).
Ia beranggapan tidak pantas proses pemberian sanksi kepada direksi PD Pasar diungkapkan ke publik. "Ada etika pemeriksaan, tunggu saja," ucap pria yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kota Medan ini.
Anggota Badan Pengawas BUMD Kota Medan, Nasib, mengatakan, pemberian sanksi kepada tiga direksi PD Pasar tinggal menunggu persetujuan Wali Kota Medan.
Diungkapkannya, ada 3 jenis sanksi seperti diatur di dalam Perda. Pertama, sanksi berat. kedua, sanksi ringan dan sanksi teguran.
"LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari Inspektorat terhadap polemik pembangunan 75 kios diberikan langsung ke Wali Kota. Kami tidak tahu apa yang direkomendasikan Inspektorat," ucapnya.
Persoalan ini, kata dia, bermula ketika ada pedagang yang melapor dan keberatan pembangunan 75 kios di lantai 3 Pusat Pasar.
"Kalau ada yang bilang tidak ada yang menolak, pasti 75 pedagang yang menempati 75 kios itu, yang lain bagaimana. Kalau tidak ada yang protes kami mana mungkin tahu, karena Badan Pengawas tidak mengecek satu per satu pasar yang ada," jelasnya.
"Tidak mungkin juga kami bilang siapa pedagang yang menolak 75 kios itu. Intinya pembangunan kios itu tanpa izin dari Badan Pengawas. Karena kami tidak berhak melakukan pemeriksaan, makanya Inspektorat yang turun tangan dan sudah ada hasilnya," bilangnya.
Dirut PD Pasar Medan, Rusdi Sinuraya sendiri sempat meragukan hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Patut dinantikan sanksi apa yang akan diberikan kepada 3 direksi di PD Pasar Kota Medan.