Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menteri PPN/Bappenas, Bambang Brodjonegoro, menyebutkan, sedikitnya ada 10 peraturan daerah (Perda) di wilayah Pulau Sumatra yang menghambat perizinan dan investasi, di antaranya satu dari Sumut. Regulasi yang menghambat perizinan dan investasi di Sumut, sebut Bambang Brodjonegoro, adalah Perda Provinsi Sumut Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan
Hal itu dipaparkan Menteri Bambang Brodjonegoro dalam Konsultasi Regional Sumatera Penyusunan Rancangan Awal RPJMN 2020-2024 di Hotel Adimulia, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (13/8/2019).
Hadir pada Konsultasi Regional Sumatera itu para gubernur dan wakil gubernur se-Sumatra, di antaranya Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hafisz Tohir, dan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Menurut Menteri, Perda Pengelolaan Tahura BB tersebut multitafsir dan berpotensi menimbulkan pemungutan liar bagi investor. Selain itu, Perda Pengelolaan Tahura BB tersebut belum memiliki mekanisme penyelesaian sengketa.
Oleh karena itu, menurut Menteri Bambang, harus ada revisi atas Perda Pengelolaan Tahura BB itu agar ramah dan berpihak pada kemudahan perizinan dan investasi.