Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Datang dari tiga kabupaten; Binjai, Deli Serdang dan Langkat, ratusan petani penggarap berdemonstrasi ke DPRD Sumatera Utara, Selasa (13/8/2019). Mereka tiba dengan menumpang sejumlah mobil dan angkutan kota. Dikoordinir oleh Forum Rakyat Bersatu (FRB).
Seperti dikatakan koordinator lapangan, Abdulrahman, dalam orasinya, tindakan okupasi atau pengusiran secara paksa oleh lawan sengketa mereka, PTPN II, dilakukan secara tidak manusiawi. Seperti di Kebun Padang Brahrang di Kebun Nambike, Kecamatan Selesai, rumah-rumah milik petani diratakan dengan tanah. Tanamannya rusak akibat diporak-porandakan.
Seketika tiba di depan gedung DPRD Sumut secara bergantian para tokoh FRB berorasi meneriakkan tuntutannya. Selain meminta pemerintah menghentikan tindakan okupasi yang terus berlangsung, mereka juga mendesak agar para developer diusir dari penguasaan lahan PTPN II di berbagai tempat. Salah satunya, di Kebun Klambir V.
"Tolong bapak gubernur, rumah kami sudah dihancurkan. Tidak ada lagi tempat kami tinggal karena ulah orang-orang PTPN," keluh seorang ibu, Namani Ginting, dari Dusun IV, Pasar III, Desa Idaman Hati, Padang Cermin, Kecamatan Kuala, Langkat, saat diminta berbicara.
Para petani mengkuatirkan dari Kebun Nambike, Kebun Sei Semayang, okupasi akan terus berlanjut ke berbagai kebun lainnya. Pihak PTPN II melakukan hal tersebut sekalipun tidak ada keputusan pengadilan membenarkan.
"Pada rapat dengar pendapat terdahulu dengan Komisi A sudah disepakati agar tidak dilakukan okupasi tanpa perintah pengadilan di atas lahan yang diusahai warga," ujar Sekjen Komite Revolusi Agraria, Johan Merdeka, kepada Ramces Simbolon dan Brillian Moktar dari Komisi A yang menerima perwakilan petani berdialog.
Secara tegas Johan menyatakan agar DPRD Sumut menekan pihak PTPN II agar menghentikan tindakan okupasi yang mereka lakukan. Karena akan membuat lebih banyak lagi petani yang menderita akibat digusur paksa.
Ramces (Gerindra) dan Brillian (PDI Perjuangan) menyatakan kekesalannya atas sikap manajemen PTPN II. Melalui pimpinan DPRD Sumut pihaknya akan menyurati Polda Sumut agar berada di pihak yang netral dalam sengketa tanah antara seluruh kelompok masyarakat dengan PTPN.
Ujar Ramces, secara politik penyelesaian status kepemilikan lahan PTPN II sudah rampung pembicaraannya dilakukan Panitia Khusus penyelesaian sengketa Hak Guna Usaha. Soal pendistribusian diserahkan kepada Gubernur Sumut yang memimpin tim teknis. Tim teknis ini yang menyusun para nominator calon penerima hak kepemilikan tanah eks HGU.
"Jika ada di antara warga yang memiliki data kepemilikan tetapi tidak dimasukkan dalam nominasi laporkan ke kami, akan kami bantu menyelesaikan, tetapi lengkapi datanya," tegas Ramces.