Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan hari ini menyidangkan gugatan 16 orang pengelola Pers Mahasiswa (Persma) Suara USU yang dipecat Rektorat Universitas Sumatera Utara USU), Runtung Sitepu. Sebagai penggugat adalah mantan Pemimpin Umum, Yael Stefani Sinaga. Sedangkan tergugat Rektor USU, Runtung Sitepu. Didampingi kuasa hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatra Utara (Bakumsu).
Pantauan di PTUN Medan, disebutkan sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang gugatan Yael adalah satu dari 27 kasus yang disidangkan hari ini. Sebagai hakim adalah Fitri Sari Bangun dan Sri Mayang Madhani.
"Para pihak belum hadir, makanya sidang belum dimulai. Nanti ketika mereka hadir sidangnya baru dimulai," kata petugas PTUN menjawab medanbisnisdaily.com.
Seperti diketahui, pemecatan 16 pengelola Suara USU oleh pihak rektorat terkait penayangan cerita pendek Yael berjudul "Ketika Semua Menolak Kehadiranku di Dekatnya" di website www.suarausu.co. Oleh pihak rektorat cerpen tersebut ditafsirkan mengandung isi yang mempromosikan LGBT atau lesbian, gay, bisexual dan transexual.
Selain memecat para pengelola, rektorat juga mengambil alih Sekretariat Redaksi Persma Suara USU.