Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily. com - Kisaran. Ada yang unik dari hasil rapat pleno terbuka KPU Asahan penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih anggota DPRD Asahan periode 2019-2024. Abd Razaq, yang hanya meraih 478 suara bisa lolos menjadi anggota DPRD Asahan. Padahal, caleg terpilih pada umumnya meraih di atas seribu suara.
Namun lain halnya dengan Abd Razaq. Meski suaranya di bawah 1.000, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini ditetapkan sebagai caleg terpilih dan berhal atas satu kursi dari daerah pemilihan (Dapil) 5 yang mencakup Sei Dadap dan Air Batu.
Ketua KPUD Asahan, Hidayat SP, mengatakan, ditetapkan Abd Razaq sebagai anggota DPRD Asahan bukan dikarenakan perolehan suara terbanyaknya, namun karena Tasrip Munthe yang memperoleh 2.073 suara terbanyak dari PKB meninggal dunia.
"Karena bersangkutan meninggal dunia, kami langsung menetapkan urutan berikutnya untuk ditetapkan menjadi anggota DPRD dari Dapil 5," ucap Hidayat, Rabu (14/8/2019), di Aula Hotel Marina, Jalan Singamangaraja, Kisaran.