Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, mengharapkan jajarannya benar-benar memberi rasa nyaman kepada masyarakat. Jangan pernah lagi ada polisi yang mencari-cari kesalahan masyarakat, terutama di jalanan.
Ditegaskan Agus, teguran dan imbauan lebih dikedepankan, bukan tindakan. "Saya imbau kepada seluruh personel Polri jangan pernah lagi mencari-cari kesalahan masyarakat, terutama kepada polisi lalulintas. Beri rasa nyaman dan aman kepada masyarakat. Polantas harus lebih mengedepankan teguran dan imbauan, bukan tindakan penilangan," ujar Irjen Agus Andrianto, di acara syukuran masa setahun menjabat sebagai Kapolda Sumut, Kamis (15/8/2019) pagi.
Irjen Agus juga meminta kepada masyarakat agar tidak takut kepada polisi jika memang tidak melakukan kesalahan. Contoh, jika pengendara kenderaan saat dilakukan razia di jalan, ternyata tidak membawa surat surat kenderaan berupa SIM dan lainnya, bisa meminta polisi agar tidak melakukan penilangan.
"Sebab, itu bukan kesalahan. Polisi wajib melepaskan kenderaan masyarakat dan tidak menilangnya, dengan catatan masyarakat dapat segera menunjukkan surat surat kelengkapan," katanya lagi.
Pernyataan Irjen Agus Andrianto ini sesuai dengan bunyi Pasal 281 UU Lalulintas, yang menyebutkan bahwa, polisi dapat melakukan penilangan terhadap orang yang tidak memiliki, bukan tidak membawa. Jika masyarakat memiliki SIM, namun karena terburu-buru saat hendak bepergian sehingga tertinggal, polisi tidak bisa melakukan penilangan.
"Masyarakat boleh menolak untuk ditilang kalau SIM-nya ketinggalan. Setelah bisa menunjukan SIM, polisi pun berkewajiban untuk mengembalikan kenderaan masyarakat. Kita ingin masyarakat nyaman, bukan masyarakat yang takut dengan polisi," ujarnya.
Pernyataan Kapolda Sumut itu pun sesuai permintaan Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar jangan lagi ada polisi yang mencari cari kesalahan masyarakat. Menurut jenderal bintang empat itu, sudah tidak zamannya lagi polisi menakut-nakuti masyarakat dengan tindakan penilangan. Polisi harus memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat.