Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah memangkas iuran badan usaha kepada Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), dengan menerbitkan PP no 48 tahun 2019. Alasannya, agar harga BBM non subsidi lebih murah.
Menurut Kepala BPH Migas Fanshrullah Asa menyatakan pihaknya ingin agar badan usaha dapat melakukan efisiensi dengan pengurangan iuran ini. Sehingga, harga BBM non subsidi bisa kompetitif dan murah.
"Itu aturan yang lama kan (PP no 01 tahun 2006) sudah 20 tahunan lebih ya. Alasan kami karena BPH Migas mau membantu agar harga BBM non subsidi lebih kompetitif. Ini juga memang masukan dari badan usaha, kita bantu mereka efisiensi sehingga harga bisa kompetitif," ujar Fanshrullah, Kamis (15/8/2019).
Lelaki yang akrab dipanggil Ifan ini juga mengatakan bahwa selama ini industri migas dibebankan banyak komponen iuran, termasuk iuran dari pihaknya. Untuk itu dia memangkas jumlah iurannya dengan harapan harga BBM non subsidi jadi murah.
"Kan komponennya tuh dia banyak ya harga impor berapa, margin berapa, belum kena pajak lagi, ditambah sama iuran kita. Nah kami kecilkan lah iurannya ke kami, supaya bisa lebih murah harganya," sebut Ifan.
Sejauh ini menurut Ifan ada sekitar 63 juta kiloliter (kl) BBM yang masuk objek iuran. BBM tersebut merupakan BBM non subsidi.
"Total BBM non subsidi yang terkena objek iuran itu objeknya 63 juta kl, itu diluar subsidi. Jadi kalau kita turunkan iuran, harapannya bisa lebih efisien gitu," kata Ifan.(dtf)