Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksanaan studi kelayakan pengusahaan jalan tol dalam Kota Medan telah dicanangkan di halaman Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (15/8/2019). Lalu, kapan dilakukan pembangunannya?
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko D Haripoerwanto, mengatakan baru bisa dibangun sekitar 1,5 tahun dari pencanangan studi kelayakan.
Hal itu karena masih banyak lagi nantinya tahapan yang dilalui sekaitan dengan status jalan tol dalam Kota Medan itu yang dilaksanakan dengan skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha.
Setelah ijin prinsip diberikan Menteri PUPR, kemudian ditindaklanjuti dengan studi kelayakan yang dalam prosedurnya membutuhkan waktu 10 bulan, meskipun bisa dipercepat. Lalu hingga sampai ke tahap akhir financial close hingga mulai konstruksi, butuh waktu 1,5 tahun.
Namun Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, tidak sependapat. Dia yang tampak semangat sekali dengan rencana tol dalam Kota Medan itu, ingin agar 1 tahun dari pencanangan, pembangunan konstruksinya bisa dilaksanakan.
Menurutnya bukan tak beralasan. Pasalnya Pemda yang lahannya termasuk dalam pembangunan tol itu, seperti Pemko Medan, Pemko Binjai dan Pemkab Deli Serdang, sudah satu suara mendukung pembangunnnya di bawah koordinasi gubernur.
Bahkan saat ini Pokja percepatan pembangunan tol dalam Kota Medan sudah terbentuk yang merupakan bagian tim percepatan pembangunan tol dalam kota yang tergabung dalam tim pengendalian banjir Kota Medan.
Pemprov Sumut sendiri telah menganggarkan sekitar Rp 12,4 miliar itu, di antaranya Rp 6,9 miliar untuk biaya kerohiman atas rencana relokasi 93 kepala keluarga di pinggir Sungai Badera dan Sungai Babura.
Sementara itu, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Sugiyartanto, mengatakan meskipun tol dalam Kota Medan itu melalui skema kerjasama pembiayaan badan usaha, namun tetap bahwa standar kualitas dan desain jalan tol harus memenuhi ketentuan yang ada.
"Nanti di pembangunannya tetap harus sesuai standar kualitas yang ada, termasuk harus ramah lingkungan. Dan nanti itu rencananya dibangun secara paralel. Yang penting kita semua harus mendukung, termasuk kawan-kawan media harus siap dukung," katanya.
Di bagian lain, Wali Kota Medan diwakili Sekda, Wiriya Alrahman, enggan memberi komentar. "Kan tadi udah dibilang gubernur, tak perlu dipersoalkan tapi dudukung dan didoakan. Kami pikir sudah jelas ya tak perlu kita jawab-jawab perintah atasan," kata Wiriya.
Sebagaimana diketahui, jalan tol dalam kota itu nantinya dibangun mengikuti pinggir sungai Deli dan anak sungai Deli. Tol itu panjangnya mencapai 30,97 km dan murni merupakan investasi swasta dengan total nilai investasi sekitar Rp 7 triliun.
Adapun tol dalam kota sepanjang 30,97 km itu, terdiri dari 3 seksi. Seksi I Helvetia - Titi Kuning sepanjang 14,28 km, Seksi II Titi Kuning - Pulo Brayan sepanjang 12,84 km dan Seksi III Titi Kuning - Amplas sepanjang 4,25 km.
Jalan tol dalam kota itu juga akan dilengkapi jembatan layang (fly over). Tidak hanya bagi kendaraan bermotor roda empat ke atas, tol dalam kota itu juga akan menyediakan jalur khusus bagi pengendara sepeda motor.