Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sebagaimana jadwal pelaksanaan penghitungan suara ulang Pemilu 2019 di Doloksanggul (Kabupaten Humbang Hasundutan) yang baru rampung pada 24 Agustus, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara merencanakan setidaknya pada 29 Agustus dilakukan penetapan caleg DPRD Sumut terpilih periode 2019-2024.
"Ketentuannya memang begitu, lima hari setelah penghitungan suara ulang selesai harus dilakukan penetapan caleg terpilih DPRD Sumut," ujar komisioner divisi teknis KPU Sumut, Batara Manurung, menjawab medanbisnisdaily.com, Kamis (15/8/2019).
Kendati demikian, ungkap Batara, bisa saja penetapan caleg terpilih tersebut dilakukan sebelum 29 Agustus. Tergantung keputusan rapat pleno komisioner. Sebanyak 100 caleg terpilih di 12 daerah pemilihan akan ditetapkan.
Penghitungan suara ulang di Doloksanggul sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang disampaikan Partai Gerindra. Hasil penghitungan suara ulang akan menentukan nama caleg terpilih DPRD Sumut dari daerah pemilihan 9 yang meliputi Kabupaten Samosir, Toba Samosir, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Humbang Hasundutan serta Kota Sibolga.
Sebelumnya diperkirakan caleg terpilih dari Gerindra dari dapil tersebut adalah Pintor Sitorus. Dia mengungguli Robert Lumbantobing yang merupakan caleg petahana.