Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Unit Lantas Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak harus mengamankan satu unit vespa gembel di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, Kamis (15/8/2019). Vespa itu sendiri ditumpangi sebanyak 5 orang, yakni Rian warga asal Depok, Egi warga Jakarta, Deni warga Lampung, Adit warga Lampung, dan Dodo warga Lampung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan komunitas vespa yang dirakit ala kadarnya tersebut bermula ketika kendaraan itu mangkal di salah satu SPBU di kawasan Amplas, pagi tadi. Namun tak beberapa lama memarkirkan vespanya, mereka diusir oleh salah seorang petugas SPBU itu.
Selanjutnya, mereka pun memacu kendaraannya menuju ke arah Tanjung Morawa. Akan tetapi, saat masih di Jalan Sisingamangaraja, mereka pun ditangkap kemudian digiring ke Mapolsek Patumbak.
"Kami awalnya berhenti di SPBU. Tapi karena disuruh pergi kami pun jalan sehingga ditangkap," jelas Rian.
Rian mengaku, alasannya berkendara vespa ini bersama teman-temannya ialah untuk berkeliling Indonesia. Namun, ia mengatakan baru kali ini ditangkap oleh polisi. "Kami hanya mau melihat Indonesia bang," ujarnya.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi yang diikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, vespa itu diamankan karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
"Harus dilengkapi surat-suratnya sesuai dengan undang-undang lalu lintas," pungkasnya.