Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan tidak ingin peristiwa tidak termanfaatkannya alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi negara pada Pemilu serentak 2019 terulang kembali di Pilkada Medan 2020. Maka dari itu, KPU bukan hanya menganggarkan biaya pencetakan, tapi juga mengalokasikan anggaran untuk pemasangan dan pembongkaran APK.
"Yang paling krusial dalam evaluasi pelaksanaan kampanye adalah APK yang tidak termanfaatkan. Makanya di Pilkada 2020 kami masukkan anggaran untuk pemasangan dan pencopotan APK," jelas Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik, usai rapat evaluasi pelaksanaan kampanye di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Kamis (15/8/2019) sore.
Kata dia, KPU memprediksi akan ada 4 pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung di Pilkada Medan. Sehingga, anggaran untuk pencetakan, pemasangan dan pencopotan APK tidak terlalu besar.
"Alokasi anggarannya untuk 10 paslon memang, di Pemilu serentak 2019 sulit untuk menganggarkannya karena jumlahnya besar. Kalau Pilkada sepertinya bisa, karena pesertanya tidak banyak," paparnya.
Sebenarnya, kata Agus, KPU Medan sudah menyurati seluruh partai politik agar memanfaatkan APK yang dibiayai oleh negara. "Sampai selesai pemilu, surat kami tidak kunjung dibalas," tuturnya.