Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada pegawai negeri sipil (PNS) di tahun 2020.
Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pidato Nota Keuangan 2020 di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
"Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, dengan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR)," katanya.
Jokowi juga mengatakan, pemerintah akan mereformasi program pensiun di tahun 2020.
"Pemerintah juga menyiapkan reformasi skema program pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk aparatur negara," tambahnya.
Namun, Jokowi mengatakan, belanja pegawai mesti sejalan dengan reformasi birokrasi. Menurutnya, jika tidak melayani dan menghambat investasi maka birokrasi akan dipangkas.
"Belanja pegawai yang meningkat harus dikaitkan dengan reformasi birokrasi, baik di pusat maupun di daerah. Birokrasi yang tidak melayani dan menghambat investasi, serta tidak responsif terhadap kebutuhan rakyat, harus dipangkas. Anggaran belanja barang yang boros dan membebani APBN, harus dihapus," terangnya.(dtf)