Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Menyambut HUT ke-74 RI tahun 2019, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberi remisi kepada 440 warga binaan Lapas Kelas II/B Siborongborong. Pemberian Remisi tertuang dalam Surat Keputusan Kemenkumham No. Pas-965.PK.01.01.02 Thn 2019 Tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2019 Terhadap Narapidana Dan Anak Pidana, yang disampaikan pada Upacara Detik-detik Proklamasi bersama warga binaan Lapas Kelas II/B Siborongborong, Tapanuli Utara, Sabtu, (17/8/2019).
Bertindak sebagai inspektur upacara, Asisten III Setdakab Satya Darma Nababan didampingi sejumlah OPD dan Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) Siborongborong.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II/B Siborongborong Atmawijaya, menyampaikan dari 584 warga binaan hanya 440 yang mendapat remisi sedangkan sisanya 144 tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. "Ada 144 warga binaan yang tidak mendapat remisi karena tidak memenuhi syarat untuk diajukan," katanya.
Dari keseluruhan napi yang mendapat remisi ada 406 yang mendapat pengurangan masa hukuman atau RU I. Pengurangan masa hukuman bervariasi antara satu bulan hingga enam bulan. Sedangkan sisanya 34 napi masuk kategori RU II.