Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemberian sanksi kepada tiga Direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat semakin tidak jelas. Pasalnya, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengaku belum menerima rekomendasi, baik dari Badan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Inspektorat.
"Belum ada," tegas Eldin saat ditanya sanksi apa yang akan diberikan kepada tiga Direksi PD Pasar, Senin (19/8/2019).
Ia kembali menegaskan bahwa belum menerima rekomendasi apapun. Ketika disinggung apakah ia berbohong, Eldin hanya tersenyum. "Gak ada," ucapnya.
Seperti diketahui, tiga direksi yang direkomendasi untuk diberikan sanksi yakni Direktur Utama, Direktur Pengembangan dan Direktur Operasional. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat. Di mana, direksi membangun 75 kios di Pusat Pasar tanpa ada izin.
Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Nasib menyebut pihaknya telah meneruskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin untuk realisasi pemberian sanksi.
"Kalau jenis sanksinya tanyakan langsung ke Inspektorat, mereka yang mengeluarkan. Tapi ada beberapa jenis sanksi, seperti pemberhentian, teguran lisan dan tertulis. Usulan sanksinya sudah disampaikan ke Wali Kota untuk dimintai persetujuan," tegas Nasib usai rapat bersama di Komisi III DPRD Medan, Selasa (23/7/2019).