Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Husin (42), Direktur PT Uni Palma, terdakwa tindak pidana perpajakan (pengemplang laporan pajak) dituntut pidana 3 tahun penjara dalam sidang di Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, (19/8/2019) sore. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan. tim penuntut umum dipimpin T Adlina SH berkeyakinan unsur tindak pidana Pasal 39 A huruf (a) jo Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, telah terbukti.
Yakni, dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,baik sebagai wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, dengan perbarengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Selain itu, terdakwa warga Jalan Lahat, Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota tersebut juga dituntut membayar denda Rp 215 miliar atau dua kali kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 107 miliar subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman badan) 6 bulan kurungan.
Usai pembacaan materi tuntutan, hakim ketua Erintuah Damanik SH melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi (nota pembelaan) tim penasihat hujum terdakwa.
Dilansir sebelumnya, saksi ahli Haris Budiman Perangin-angin dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, perusahaan terdakwa terindikasi melakukan transaksi yang tidak sebenarnya sehingga berpotensi merugikan pemasukan negara. Di antaranya, terdakwa tidak memiliki perusahaan dan karyawan yang lazim untuk melakukan transaksi mencapai miliaran rupiah.
Potensi kerugian yang ditimbulkan akibat transaksi perusahaan terdakwa Husin sejak 2011 hingga 2013 diperkirakan mencapai Rp107 miliar. Terdakwa Husin selaki Direktur PT uni Palma seolah melakukan transaksi berupa pembelian dan penjualan minyak sawit curah mentah (CPO) dari 9 perusahaan besar di Jakarta dan Medan sejak 2011 hingga 2013.
Namun setelah dicek, transaksi yang dilakukan terdakwa tidak sebenarnya diduga dengan cara 'menukangi' faktur pajak perusahaan lain sehingga bisa dikreditkan (menguntungkan terdakwa).
Sedangkan penerbitan faktur pajak, lanjut saksi ahli, hanya berdasarkan kepercayaan kepada wajib saja. Tapi dalam praktiknya, wajib pajak cenderung menyalahgunakan kepercayaan negara itu.
Guna memastikan adanya praktik 'akal-akalan' laporan transaksi di bidang CPO (pajak masuk dan keluar) yang dilakukan perusahaan terdakwa, Direktorat Pajak telah menugaskan Nirmansyah, selaku Account Representative( AR) menelusuri keberadaan perusahaan lain yang dijadikan mitra PT Uni Palma di Jakarta dan sekitarnya
Di antaranya, dengan PT Virora dan Sawitri.Ternyata transaksi terhadap kedua perusahaan tersebut tidak benar dan terdakwanya sudah ada yang dihukum di PN Jakarta tahun 2018 lalu.
Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, terdakwa Husin tersebut di tahun 1999 belum memiliki pekerjaan dan mendirikan perusahaan PT Uni Palma yang berkedudukan di belakang rumah Sutarmanto di Jalan Karya Budi Nomor 40 C Medan Johor.
Terdakwa kemudian seolah menanamkan investasi dana sebesar Rp200 juta. Sedangkan Sutarmanto sebagai Komisaris PT Uni Palma senilai Rp 50 juta. Di tahun 2011 PT Uni Palma seolah melakukan transaksi pemasukan dan pengeluaran (jual beli CPO) kepada 9 perusahaan besar di Jakarta.
Yakni PT Tangguh Jagat Nusantara, PT Bion Sejahtera, PT Agro Sejahtera Mandiri, PT Bhumi Damai Sejahtera, PT Agro Karya Gemilang, PT Bumi Jaya Mas, PT Graha Loka Jaya Mas, PT Virora Cipta Indonesia dan PT. Sawitri Era Plasmasindo. Nilai transaksi mencapai Rp230 miliar.Tapi pemasukan ke kas negara kecil dikarenakan terdakwa telah mengkreditkan pajak pemasukan.
Selain itu PT Uni Palma juga seolah telah melakukan transaksi kepada PT Buana Raya dan PT loga Sawir Indonesia dipimpin Kok An Harun (lebih dulu divonis 4 tahun penjara dan denda 2 kali Rp1,19 miliar karena total laporan pajak terbukti tidak sesuai transaksi sebenarnya).