Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu masih memproses permasalahan hukum terkait usaha stone crusher di bantaran Sungai Bilah Rantauprapat yang telah digaris polisi awal Agustus 2019. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang dikonfirmasi, Senin (19/8/2019) menegaskan, pihaknya masih mendalami perkara tersebut. “Masih proses mas,” terangnya.
Terpisah, KTU Cabang Wilayah IV Dinas ESDM Sumut, Zulkifli Peranginangin, Selasa (20/8/2019) mengakui telah dimintai keterangan oleh penyidik dan menjelaskan kepada polisi bahwa usaha itu diduga tidak memiliki IUP OP khusus sebagai usaha pemecah batu.
Sebelumnya, tanggal 1 Agustus 2019 menjelang petang, aparat kepolisian dari Satreskrim memasang police line terhadap sejumlah mesin stone crusher milik satu usaha di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat yang diduga tidak memiliki izin.
Menanggapi itu, seorang praktisi hukum, Nasir Wadiansan ditemui menjelaskan, ketegasan diperlukan untuk menjawab kepastian hukum terkait usaha stone cruser yang telah digaris polisi, setidaknya memaparkan perkembangan hasil penyidikan.
“Ini bertujuan menjamin kepastian seluruh pengusaha galian di Labuhanbatu dan apqbila bisnis ini berjalan dengan baik, maka pendapatan daerah juga memungkinkan bertambah,” paparnya.