Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Ada yang berbeda di halaman parkir Pengadilan Negeri (PN) Medan, persisnya di dinding dekat parkiran depan masjid. Di situ ada tergantung spanduk bertuliskan ”Dilarang Memberi Tips kepada Petugas Parkir”. Spanduk itu tentu menjadi perhatian pengunjung pengadilan, terutama pemilik sepeda motor, soalnya yang dilarang adalah memberi tips tanpa menjelaskan penerima tips.
Selain itu, tak dijelaskan pula sanksi ataupun hukuman yang diterima pemberi tips, apabila berani memberi tips kepada juru parkir.
Kacaunya lagi, tidak dijelaskan di spanduk yang dimaksud “uang tips”. Apakah uang karcis Rp 2.000, yang selama ini dikutip juru parkir atau uang lain di luar uang karcis parkir.
Humas PN Medan Jamaluddin MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya spanduk larangan pemberian tips kepada juru parkir.
“Benar itu kebijakan PN Medan untuk menghindari ada kutipan tidak resmi alias pungli di lingkungan PN Medan,” jelas Jamaluddin, Selasa (20/8/2019) siang.
Dimaksud uang tips, papar Jamal, adalah uang karcis Rp 2.000 itu, bukan uang lainnya. Artinya, urai Jamal lagi, pengadilan secara resmi tidak ada mengutip uang parkir.
“Jangan salah pengertian, yang dimaksud dalam baliho itu adalah uang karcis 2.000 rupiah itu yang ditiadakan,” jelasnya.
Ditambahkan, menyangkut adanya seseorang misalnya, memberikan uang terima kasih kepada juru parkir karena telah membantunya saat parkiran, itu tidak termasuk dalam imbauan baliho itu.
“Misalnya ada pemakai jasa parkir memberi uang terima kasih secara cuma-cuma, tak mungkin dilarang, sebab itu rezeki orang. Pastinya, uang karcis Rp 2.000 itulah yang ditiadakan," tutupnya.