Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ternyata Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020 telah diundangkan pada awal Agustus 2019. Ketua KPU Arief Budiman pun meminta semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut mempelajari isi PKPU itu.
"Setelah PKPU 15 Tahun 2019 diterbitkan sudah diundangkan, saya berharap semua pihak bisa mempelajari, mencermati, kemudian menjalankan sesuai dengan tahapannya tepat waktu," kata Arief di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
Penyelenggara pemilu di daerah disebut Arief wajib untuk mengetahui detail PKPU tersebut. Sebab, di dalam PKPU itu terdapat tahapan awal mulai dari penyusunan program, kegiatan, hingga anggaran.
Selain itu para peserta pemilu juga diminta Arief untuk memahami isi PKPU dengan baik. Imbauan serupa juga disampaikan Arief untuk kepolisian untuk memperkirakan waktu pengamanan bila terjadi potensi konflik, pun bagi pemerintah karena PKPU penting untuk naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
"Peserta pemilu mohon perhatikan betul kapan harus pencalonan, kampanye, kemudian pemutakhiran data pemilih. Jadi mereka harus ikuti dengan baik seluruh tahapan," tuturnya.
Diketahui, PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal Pilkada 2020 diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada tanggal 9 Agustus 2019. PKPU ini juga telah dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), di situs KPU.(dtc)