Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu Utara. Personel Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap Hermansyah Harahap (28), warga Simpang Hasang, Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, tersangka penipuan dan atau penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor. Kamis (22/8/2019)
Adapun dasar penangkapan yaitu Laporan Polisi, nomor : LP / 118 / VIII / 2019 / SU / RES.LBH / Sek.Kualuh Hulu, tanggal 20 Agustus 2019, tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan korban Suprianto (39), Dusun VII Desa Bandar Lama, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufira melalui Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat membenarkan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya. "Benar kita menangkap tersangka penipu modus pinjam sepeda motor berikut barang buktinya," ujarnya.
Ipda Gunawan Sinurat menjelaskan, penipuan bermula pada hari Sabtu (9/3/2019), sekira pukul 16.00 WIB, di Simpang Membot, Dusun II, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, tersangka Hermansyah Harahap meminjam sepeda motor Honda NF berwarna silver lining dengan nomor Polisi BK 2427 ZR dari korban. Namun tersangka tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut, selanjutnya korban mencari-cari tersangka di rumahnya dan di tempat-tempat lain tapi tidak dapat ditemukan. Akibat peristiwa itu, korban merasa keberatan dan membuatkan laporan pengaduan di Polsek Kualuh Hulu.