Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Petugas Polsek Medan Baru menangkap dua orang komplotan jambret di Jalan Gajah Mada, Medan. Sebelum ditangkap, dua bandit jalanan masing-masing Ricardo Hasudungan Tampubolon (35) warga Jalan Kasuari, Gang Adil, Nomor 1, Medan Sunggal dan Suherman Afrianto (40) warga Jalan Dwikora, No 4-B, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal ini merampas ponsel milik Widya Paramita (20) di Jalan Gajah Mada, Medan pada Selasa, 20 Agustus 2019.
“Kedua bandit jalanan diringkus Tim Pegasus Polsek Medan Baru yang tengah menggelar patroli rutin di lokasi tersebut,” ucap Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philp A Purba SH MH kepada wartawan, Kamis, (23/8/2019) malam.
Kata mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini, setelah ponsel OPPO A57 milik korban dirampas, kedua bandit jalanan ini langsung berupaya kabur.
“Namun saat itu, korban langsung berteriak dan teriakan itu mengundang perhatian warga yang langsung menghadang tersangka,” jelas Kompol Martuasah.
Saat bersamaan, ditambahkannya, Tim Pegasus Polsek Medan Baru yang melintas di lokasi langsung mengamankan kedua tersangka yang sempat diamuk massa.
“Dari kasus ini, kita selain mengamankan kedua tersangka, kita berhasil menyita Beat BK 2985 AHV beserta ponsel milik korban,” jelasnya.
Usai diamankan, kata Martuasah, tersangka berikut barang bukti langsung dihelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 sampai dengan 12 tahun penjara,” pungkas. Mantan Kapolsek Medan Kota ini.