Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara (Sumut) bersama Polda Sumut mengamankan 3 satwa dilindungi milik Arpan, warga HM Jhoni, Gang Aman I, Teladan, Kota Medan. Satwa itu adalah jenis binturong (arctictis binturong), sejenis musang bertubuh besar.
Melalui keterangan tertulisnya yang diterima medanbisnisdaily.com, Jumat (23/8/2019), Kasubbag Data Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat mengatakan, kasus itu terungkap setelah Unit 3 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut mendapat informasi pada Kamis (22/8/2019). Selanjutnya pada hari yang sama tim gabungan Polda Sumut dan BBKSDA Sumut melakukan pengecekan ke lokasi yang disebutkan.
"Menurut pengakuan Arpan, satwa itu diperolehnya dari seseorang berasal dari Aceh sekitar 5
tahun yang lalu," kata Andoko.
Selanjutnya, sambung Andoko, tim gabungan mengamankan satwa tersebut karena tidak dilengkapi dengan dokumen maupun izin penangkaran satwa dilindungi, beserta dengan pemilik satwa, ke Mapoldasu untuk dimintai keterangan.
Andoko menambahkan, pihaknya mendukung kepolisian yang memproses hukum pelaku sesuai pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam UU itu disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pelanggaran menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dapat dipidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100.000.000.