Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan penurunan pajak bunga obligasi merupakan insentif bagi para investor. Bunga obligasi adalah imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.
"Itu artinya untuk insentif lah, sehingga jadi kompetitif. Akan terpengaruh karena pajaknya lebih rendah," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Penghasilan bunga obligasi yang diterima kontrak investasi kolektif baik dana investasi infrastruktur, dana investasi real estat, dan efek beragun aset yang tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikenakan pajak penghasilan dengan tarif 5% hingga tahun 2020, dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 yang mulai berlaku pada 12 Agustus 2019. Pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, tarif tersebut hanya berlaku bagi reksa dana sedangkan kontrak investasi kolektif dikenai tarif yang lebih tinggi yaitu 15%.
Darmin menilai, penurunan pajak dari level 15% ke kisaran 5% bukan karena awalnya dianggap tidak menarik. "Bukan soal menarik sih, kan kalau dikasih lebih banyak maka lebih senang kan," ujar dia.(dtf)