Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat.Bayu Hastian (20) penduduk Jalan Garu ll A No 87 Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, menyaru sebagai personil Tekab Polisi, Jumat (23/8/2019) ditangkap Satreskrim Polsek Tanjung Pura, Langkat, karena melarikan mobil Honda Brio milik Muhammad Faisal, warga Kota Medan.
Polisi gadungan itu ditangkap disalah satu penjual stiker di Tanjung Pura saat memasang stiker dibody mobil Honda Brio warna merah dengan Nopol BK 1721 UM yang dilarikannya.
"Korban membuat laporan ke Polsek Medan Barat, beberapa hari lalu, informasi dari korban, mobilnya ada di seputaran Kota Tanjung Pura, makanya tersangka berhasil kita tangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPDA Martin Ginting, Sabtu (24/8/2019).
Dikatakannya, pengakuan tersangka kepada petugas, mobil curian tersebut sudah 3 hari bersamanya.
Motif atau cara tersangka bisa mendapatkan mobil tersebut, tersangka berpura -pura sebagai tekab polisi.
Saat itu tersangka menghentikan mobil mikik korban yang melintas disalah satu jalan di Kota Medan. Tersangka kepada korban mengatakan meminjam mobilnya sebentar, karna ada mengejar tersangka pemilik Narkoba.
Korbanpun tak berkutik saat itu, namun beberapa jam kemudian melaporkan ke pihak kepolisian setempat.
TKP-nya di wilayah hukum Polsek Medan Barat.Jadi saat ini tersangka dan barang bukti mobil sudah dibawa oleh personil Polsek Medan Barat dan Polrestabes Medan