Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Kepala Lapas (Kalapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Frans Elias Nico membantah telah menolak pemindahan narapidana (napi) dari Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Dia menyebut, bulan lalu, Lapas telah menerima pemindahan dua napi (warga binaan) yang terjerat hukuman mati dari Rutan.
Hal ini membuktikan bahwa pernyataan Kepala (Ka) Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Rudi Sianturi yang mengakui sempat mau mindahkan napi ke Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, tapi ditolak karena sudah overkapasitas, terbantahkan.
"Bulan kemarin (Juli), kami terima dua WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) hukuman mati dari Rutan (Tanjung Gusta Medan)," sebut Frans Elias Nico saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Minggu (25/8/2019) sore.
Orang nomor satu di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan ini menjelaskan, pemindahan napi atau WBP di Rutan/Lapas maupun Cabang Rutan se-Sumut, karena adanya persetujuan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Jauhari Sitepu.
Hanya saja, birokrasinya Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang melaksanakan.
"Pemindahan WBP itu atas persetujuan Kadiv PAS, bukan kami (Lapas). Kalau kami sih prinsipnya terima (napi) karena memang birokrasinya UPT yang akan memindahkan asal telah koordinasi dengan Kadiv PAS," jelas Nico.
Nico tak menampik bahwa Lapas yang sudah overkapasitas 300 persen itu akan menolak menerima pemindahan napi dengan catatan. Pertama, napi tersebut dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan. Kedua, putusan napi itu belum ada. Ketiga, belum adanya persetujuan dari Kanwil Kemenkum HAM Sumut.
"Apabila napi tersebut tidak termasuk dalam ketiga syarat itu, pasti kita menerima pemindahannya walaupun Lapas sudah overkapasitas 300 persen. Karena beberapa minggu lalu kita juga sudah terima pindahan WBP dari Rutan Tanjung Gusta Medan," pungkasnya.
Menurut Nico, syarat-syarat tersebut tidak hanya berlaku untuk Lapas Tanjung Gusta Medan saja, melainkan seluruh Lapas lain.
"Misalnya vonis belum ada, sulit kita untuk melakukan pembinaan lanjutan seperti perhitungan mendapat remisi. Yaitu perhitungan untuk menentukan 1/2 dan 2/3 masa pidana WBP tersebut," tandasnya mengakhiri.
Sebelumnya, Ka Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Rudi Sianturi sempat mau mindahkan napi ke Lapas Tanjung Gusta Medan. Menurut Rudi, pihak Lapas menolak dengan alasan overkapasitas. Selain itu, Rudi mengklaim bahwa pihaknya sudah mengusulkan pemindahan 100 napi, salah satunya, Zainal Arifin (ZA), ke Kanwil Kemenkum HAM Sumut.
Namun, Rudi tidak mengetahui kemana ZA akan dipindahkan.
"Kita sudah usulkan pemindahan 100 napi, termasuk salah satunya ZA, ke Kemenkum HAM Sumut. Karena disini (Rutan) pun sudah ada 4.000 tahanan. Tapi itu terserah Kemenkum HAM mau pindahkan kemana," ucap Rudi.
Pemindahan ini terkait dengan seorang napi ZA yang sudah 4 tahun menghuni Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan setelah divonis selama 11 tahun. Terpidana narkotika ini belum dipindahkan ke Lapas Klas IA Tanjung Gusta. Biasanya, terpidana yang dihukum selama 5 tahun ke atas akan dipindahkan ke Lapas
Keberadaan ZA yang tetap berada di Rutan Tanjung Gusta dipertanyakan napi lain karena tidak dipindahkan ke Lapas. Dikabarkan, terpidana ZA diduga dimanfaatkan oknum di Rutan dalam transaksi narkoba.