Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Medan periode 2019-2024 akan mendapat bantuan keuangan dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Kepala Kesbangpol Medan, Sulaiman Harahap, mengatakan, dana tersebut akan diberikan kepada parpol sebanyak dua termin pembayaran tiap tahunnya.
"Untuk tahun ini pembayaran yang dilakukan untuk Januari hingga September 2019 untuk parpol yang memenangkan kursi pada Pemilu 2014. Nanti setelah pelantikan akan diberikan pada parpol yang menang di 2019," ujarnya, di Medan, Senin (26/8/2019).
Kata dia, setiap suara sah akan diberikan Rp 1.780. Namun, yang mendapat bantuan keuangan tersebut khusus partai yang memiliki kursi di DPRD Medan.
Ia menjelaskan, nominal tersebut dibayarkan berdasarkan peraturan yang berlaku dan diselaraskan dengan kemampuan keuangan Pemko Medan.
Peraturan tersebut, kata Sulaiman, diatur dalam Peraturan Pemeringah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Sulaiman menjelaskan, kegunaan dana parpol tersebut untuk pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat.
"Selain itu, bantuan dana parpol diberikan untuk biaya operasional sekretariat parpol," tambahnya.
Pendidikan politik yang dimaksud, lanjutnya, dapat berupa acara seminar, lokakarya, sarasehan, workshop yang diperuntukkan tak hanya kader partai namun masyarakat luas.
Terkait topik, menurut Sulaiman diserahkan sepenuhnya kepada partai. "Parpol akan membuat sesuai platform partai, membuat pendidikan politik di mana memberikan pencerahan masyarakat tentang kedewasaan dalam berdemokrasi atau lainnya," ucapnya.
Menurut Sulaiman, dalam pengamatannya, parpol sejauh ini sudah menggunakan dana tersebut secara baik.
Ia menjelaskan, setiap tahunnya partai politik yang mendapatkan dana parpol wajib memberikan laporan pertanggungjawaban.
"Laporan yang diberikan seperti biasa, misalnya menyelenggarakan acara harus dilaporkan di mana lokasinya, berapa biayanya, berapa orang yang datang dan lainnya," katanya.
Berikut nominal dana partai politik untuk Kota Medan sesuai perolehan suara Pemilu 2019 :
1. PDIP Rp 386.616.000
2. Gerindra Rp 317.188.880
3. PKS Rp 267.694.200
4. PAN Rp 198.776.160
5. Golkar Rp 180.322.900
6. Nasdem Rp 126.696.840
7. Demokrat Rp 100.783.600
8. PSI Rp 84.487.700
9. Hanura Rp 82.066.900
10. PPP Rp 61.338.800