Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat.Bahrian alias Rian (29) penduduk Pasar I Hilir Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Senin (26/8/2019) ditangkap Satreskrim Polsek Stabat, Langkat, karena menggelapkan sepeda motor Hoda Scoopy BK 2461 PBC milik teman adiknya.
Kapolsek Stabat AKP B Girsang melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan mengatakan, Kamis 10 Agustus 2019, Linda Febrianti anak kandung pelapor atas nama Efendi (45) penduduk Dusun 3 Mekar Jaya Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu, Langkat, berboncengan dengan motor bersama adik tersangka Karimah alias Rima dengan sepeda motornya.
Sampainya dirumah tersangka, di Pasar I Hilir Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu, Langkat. Tersangka meminjam motor korban dengan alasan membeli rokok.
"Hingga sore, motor yang dipijamkannya tidak kunjung kembali, akhirnya dilaporkan ke Polsek Stabat sesuai LP / 119 / VIII / 2019 / LKT / SEK - STABAT, Tanggal 10 Agustus 2019.
Hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya.
Dijelaskan AKP Arnold, berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti sepeda motor Scoopy BK 2461PBC tersebut zelah dijualnya kepada seorang laki- laki berinisial “bang” (dalam lidik), nama dan alamat jelas belum diketahui.