Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, menyampaikan nota pengantar keuangan tentang Ranperda P-APBD TA 2019 untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda pada rapat paripurna DPRD, di gedung Dewan setempat Selasa, (27/8/2019). Rapat dipimpinketua DPRD, Poltak Pakpahan, didampingi wakil ketua, Reguel Simanjuntak dan Fatimah Hutabarat, serta dihadiri Forkopimda, Sejumlah OPD dan Pimpinan BUMN/BUMD.
Penyampaian nota pengantar Ranperda P-APBD 2019 disampaikan karena adanya ketidak sesuaian perkembangan dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan sebelumnya, keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar SKPD, adanya sisa lebih anggaran pendapatan tahun berjalan, serta disebabkan oleh keadaan darurat,dan kejadian luar biasa.
Hal ini dilakukan mengacu kepada Permendagri No 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ke dua atas Perubahan Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemkab Tapanuli Utara juga menyampaikan dua Ranperda lainnya untuk dibahas dengan DPRD, yakni: Ranperda Rencana Detail Tata Ruang Dan Instrumen Peraturan Zonasi Kecamatan Muara, mengingat kecamatan Muara menjadi salah satu kawasan pengembangan pariwisata nasional. Kemudian Ranperda Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik ( Kesbangpol).
Atas penyampaian Nota Pengantar Keuangan Tentang Ranperda P-APBD TA 2019 , Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan Rezeki Hutabarat menyatakan setuju untuk dibahas melalui pemandangan umum fraksi-fraksi. Sedangkan dua Ranperda lainnya, Badan Pembuat Ranperda yang dibacakan oleh Markonis Siregar berpendapat untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.