Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Polrestabes Medan memecat empat personel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Pemecatan diambil terhadap 3 personel yang melakukan disersi dan seorang lagi terlibat kasus narkoba.
Adapun empat personel yang dipecat, yakni Bripda Josua Sitepu, Aiptu Antonius Sitepu, Aiptu Feri Mulia Sinurat, Aipda Lut Jonson.
Dalam upacara pemecatan personel ditandai dengan penanggalan atribut dinas oleh Kombes Dadang Hartanto, Rabu (28/8/2019).
Dalam keterangannya, Kombes Dadang mengatakan ke empat personel yang dipecat terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Tiga personel terbukti disersi karena selama 30 hari tidak bertugas. Serta satu personel tengah menjalani proses hukum karena terlibat penyalahgunaan narkoba," katanya.
Dadang mengungkapkan, pemecatan dengan tidak hormat sebagai bentuk tindak tegas institusi terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polrestabes Medan lainnya. Semoga upacara PTDH ini yang terakhir," pungkasnya.