Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Sumatera Utara (Sumut) bakal memindahkan 150 narapidana (napi) yang diusulkan oleh Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Salah satu napi yang diusulkan pindah adalah, Zainal Arifin (ZA) ke Lapas Narkotika Raya, Kabupaten Simalungun.
ZA dihukum 11 tahun penjara dalam kasus narkotika namun sampai 4 tahun menjalani setelah vonis, urung dipindahkan dari Rutan. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Jahari Sitepu.
"Rutan mengusulkan 150 napi untuk dipindahkan, salah satunya ZA. Kita pelajari dulu, setelah itu baru kita ekspor," ujar Jahari Sitepu saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019) siang.
Dirinya mengakui bahwa seluruh Lapas se-Sumut telah overkapasitas. Karena itu, Kanwil Kemenkum HAM sedang berusaha mencari Lapas yang sedang kosong dan bisa menampung napi.
"Saat ini, kita mengupayakan untuk memindahkan napi dari Rutan ke Lapas yang sedang kosong. Karena Rutan pun sudah overkapasitas. 4.000 lebih orang menghuni Rutan, padahal kapasitasnya cuma 1.800 orang," jelas Jahari.
Sebelumnya, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Frans Elias Nico menyebut, bulan lalu, pihaknya telah menerima pemindahan dua napi (warga binaan) yang terjerat hukuman mati dari Rutan.
"Bulan Juli lalu, kami terima dua WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) hukuman mati dari Rutan (Tanjung Gusta Medan)," sebut Nico saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (24/8) lalu.
Orang nomor satu di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan ini tak menampik bahwa Lapas yang sudah overkapasitas 300 persen itu akan menolak menerima pemindahan napi dengan catatan. Pertama, napi tersebut dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan. Kedua, putusan napi itu belum ada. Ketiga, belum adanya persetujuan dari Kanwil Kemenkum HAM Sumut.
"Apabila napi tersebut tidak termasuk dalam ketiga syarat itu, pasti kita menerima pemindahannya walaupun Lapas sudah overkapasitas 300 persen. Karena beberapa minggu lalu kita juga sudah terima pindahan WBP dari Rutan Tanjung Gusta Medan," tegasnya.
Menurut Nico, syarat-syarat tersebut tidak hanya berlaku untuk Lapas Tanjung Gusta Medan saja, melainkan seluruh Lapas lain.
"Misalnya vonis belum ada, sulit kita untuk melakukan pembinaan lanjutan seperti perhitungan mendapat remisi. Yaitu perhitungan untuk menentukan 1/2 dan 2/3 masa pidana WBP tersebut," tandasnya mengakhiri.
Sementara, Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Rudi Sianturi sempat mau memindahkan napi ke Lapas Tanjung Gusta Medan. Menurut Rudi, pihak Lapas menolak dengan alasan overkapasitas. Selain itu, Rudi mengklaim bahwa pihaknya sudah mengusulkan pemindahan 100 napi, salah satunya ZA, ke Kanwil Kemenkum HAM Sumut. Namun, Rudi tidak mengetahui kemana Zainal akan dipindahkan.
"Kita sudah usulkan pemindahan 100 napi, termasuk salah satunya ZA ke Kemenkum HAM Sumut. Karena di sini (Rutan) pun sudah ada 4.000 tahanan. Tapi itu terserah Kemenkum HAM mau pindahkan kemana," ucap Rudi.
Pemindahan ini terkait ZA yang sudah 4 tahun menghuni Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan setelah divonis selama 11 tahun. Terpidana narkotika ini belum dipindahkan ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta. Biasanya, terpidana yang dihukum selama 5 tahun ke atas akan dipindahkan ke Lapas. Bahkan beredar kabar kalau terpidana ZA diduga dimanfaatkan oknum di Rutan dalam transaksi narkoba.