Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pembebasan taksi online di lokasi ganji genap yang diperluas dipersiapkan dengan matang. Sehingga tidak ada persoalan terhadap taksi online saat kebijakan ganjil genap tersebut berlaku.
Hal itu disampaikan Direktur Angkutan Jalan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani. Menurut Ahmad Yani saat ini ganjil genap yang diperluas masih uji coba hingga 6 September.
"Kalau mereka bisa masuk seperti apa? Tandanya seperti apa? Itu harus jelas," ujar Ahmad Yani usai sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan 118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Hotel El Royal, Bandung, Rabu (28/8/2019).
Dia meminta Pemprov DKI bisa melihat kondisi yang terjadi, di mana pengajuan izin layanan ASK tengah digenjot agar kuota sebanyak 7.000 unit lebih bisa terisi.
"Apalagi di Jakarta dengan adanya ganjil genap mereka ingin segera menyelesaikan perizinannya. Karena nanti ganjil genapnya kemungkinan besar kendaraan berizin yang boleh dan dengan tanda khusus tadi," kata Ahmad
"Pasti butuh waktu, karena nanti nandain mobilnya seperti apa? Ini mobil pribadi atau taksi online. Kasihan teman-teman kepolisian di lapangan," menambahkan.
Kemenhub memberi waktu bagi ASK untuk memenuhi izin hingga Januari 2020 mendatang. Mereka yang mengantongi izin ini nantinya bisa diberi keleluasaan untuk beroperasi di wilayah ganjil genap.
"Misalnya sekarang di Jakarta mungkin baru 2000 juga (yang berizin) itu aja semua boleh masuk, tapi ada tandanya," ujar Yani.
Senior Manager Corporate Affairs Gojek Alvita Chen mengatakan pihaknya sebagai aplikator layanan taksi online akan menunggu arahan dari regulator terkait kebijakan taksi online masuk ke jalur ganjil genap.
"Kita sifatnya menunggu arahan saja," kata Alvita.
Pihaknya berkomitmen untuk turut membantu kelancaran lalu lintas dengan menyediakan shelter khusus dan fasilitas fitur menghindari antrian di keramaian agar tidak menyebabkan kemacetan. dtc