Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terkait isi tausiah Ustad Abdul Somad (UAS) tentang salib yang diduga sebagai penistaan agama, sejumlah elemen keumatan dan Ormas Kristen di Sumatera Utara mendesak pemerintah agar melakukan penegakan hukum yang adil. Desakan tersebut merupakan kesimpulan pertemuan yang dilakukan, Senin (26/8/2019).
Lembaga keumatan dan Ormas Kristen dimaksud, di antaranya; DPD GAMKI Sumut (diwakili Landen Marbun dan Alfan Sihombing sebagai ketua dan sekretaris), DPD PIKI Sumut (Jhon Eron Lumbangaol), Korwil PIKI Sumbagut (Burhanuddin Rajagukguk), GMKI Korwil Sumut-Nangroe Aceh Darussalam (Gito M Pardede).
Selain itu, Horas Bangso Batak (Ketua Umum, Lamsiang Sitompul), Fokus (RB Jonan), Sumatera Berdoa (JA Ferdinandus) dan beberapa tokoh masyarakat lainnya (RE Nainggolan, Edward Simanjuntak, Gandhi Tambunan serta Bukit Tambunan.
Menjelaskan kepada medanbisnisdaily.com dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/8/2019), Ketua Umum HBB, Lamsiang Sitompul, menyatakan, penegakan hukum yang adil adalah perwujudan Pancasila. Didalamnya terdapat sila Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
"Jangan ada istilah mayoritas minoritas. Karena berdasarkan kesepakatan bersama oleh para pendiri bangsa, juga berdasarkan Pancasila, serta berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini, bahwa seluruh Rakyat Indonesia adalah sama kedudukannya di dalam negara ini," kata Lamsiang.
Selain kepada Ustaz Abdul Somad, tudingan penistaan agama juga dituduhkan kepada Ustaz Yahya Waloni. Keduanya diminta agar diusut secara hukum atas tindakannya.
Adapun pernyataan lengkap yang dikeluarkan oleh beberapa elemen keumatan dan ormas Kristen tersebut adalah sebagai berikut:
Atas pernyataan yang menista dan menghina Umat Kristiani yang dilakukan oleh Ustad Abdul Somad, Ustad Yahya Waloni maka kami Umat Kristen merasa sangat tersinggung dan prihatin atas penghinaan ini.
Sesuai dengan UUD 1945, seluruh Rakyat Indonesia adalah sama di hadapan hukum. Dan negara berkewajiban dan menjamin perlindungan terhadap seluruh Rakyat Indonesia.
Oleh sebab itu, maka sikap kami adalah sebagai berikut:
Kami mendorong pemerintah untuk melakukan penegakan hukum atas tindakan penistaan dan penghinaan terhadap agama apapun yang secara sah diakui Undang-Undang Republik Indonesia.
Pemerintah harus hadir dan menjamin kebebasan beragama untuk melakukan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Sebagaimana yang diakui oleh negara serta sebagaimana juga bagian dari Nawacita Pemerintah.
Mengajak seluruh Umat Kristiani tetap dapat menahan diri dengan prinsip 'iman kasih'. Dan tidak terpancing untuk diadu domba antar-umat beragama.
Medan, 26 Agustus 2019
Demikian rekomendasi ini kami sampaikan. Kiranya menjadi masukan yang berharga bagi pihak-pihak yang terkait, khususnya Departemen Agama RI.