Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan memusnahkan barang milik negara bernilai Rp 140 lebih, di halaman gudang tempat penyimpanan barang bukti Bea Cukai, Jalan Anggada II, Belawan, Kota Medan, Kamis (29/8/2019).
Kepala KPPBC Belawan, Tri Utomo, mengatakan, sesuai Pasal 17 Undang-Undang No 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan barang yang menjadi milik negara yang tidak diselesaikan oleh pemuliknya dalam jangka waktu 60 hari, terhitung sejak disimpan di tempat penimbunan pabeanan.
Adapun barang yang dimusnahkan tersebut, berupa 512.400 batang rokok ilegal, 787 botol minuman keras yang mengandung alkhol ilegal dan 108 ball pakaian bekas.
"Barang-barang yang dimusnahkan ada yang beradal muatan KM Kelud dari pelabuhan bebas Batam dan barang impor yang terkena pembatasan impor," kata Tri.
Tri juga menyebutkan bahwa nilai immaterial yang diselamatkan BC tidak dapat dihitung, karena kerugian yang ditimbulkan jika barang yang akan dimusnahkan berada di pasar bebas atau masyarakat berupa terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, potensi terjangkitnya penyakit menular dari pakaian bekas dan meningkatnya kerawanan sosual akibat penjualan miras.
Hadir dalam pemusnahan tersebut sejumlah pejabat di lingkungan Pelabuhan Belawan.