Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyayangkan Indonesia masih memakai Undang-undang Belanda, padahal Indonesia sudah 74 tahun merdeka. Fahri mendorong DPR/Pemerintah segera menyelesaikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) murni asli Indonesia.
"Ya memang itu namanya undang-undang umurnya sudah ratusan tahun. Itu kan undang-undang Belanda. Jadi, satu sisi kita sudah merdeka 74 tahun, tapi undang-undang pidana yang kita pakai masih zaman Belanda. Jadi memang ada dorongan kuat terutama dari pemerintah ya supaya segeralah undang-undang Belanda itu berakhir," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).
Fahri mengatakan dirinya masih menemukan banyak kritikan selama pembahasan RUKHP. Namun ia menganggap hal itu wajar saja karena memurutnya tidak gampang untuk menyepakati konstitusi pidana.
"Ya memang nggak bisa dihindari bersih dari kritik. Karena itu dinamika, membahas itu istilahnya udah puluhan tahun nggak selesai-selesai kan. Jadi memang tidak mungkin tidak dikritik karena itu UU lama. Bayangkan kita sudah merdeka 74 tahun masih menggunakan UU Belanda," ucapnya.
Ada 7 poin dalam RUKHP masih dalam pembahasan. Fahri berharap pembahasan itu segera selesai.
"Kalau saya dengar dari mereka kan ada beberapa poin. Sedang dibahas, disepakati. Katanya ada tujuh. Saya membayangkan mudah-mudahan itu bisa diselesaikan cepat, saya sih ingin," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, KUHP dibuat pada 1830 di Belanda dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukan secara nasional pada 1918 hingga saat ini.
KUHP yang mempunyai nama asli Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat, hingga hukum pidana agama. Nilai-nilai lokal pun tergerus hukum penjajah. dtc