Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2020 disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Adapun APBD yang disahkan sebesar Rp 6,18 triliun yakni dari sisi pendapatan, pendapatan daerah sebesar Rp 6,09 triliun. Alokasi belanja tidak langsung sebesar Rp 2,54 triliun dan belanja langsung sebesar Rp 3,64 triliun. Selanjutnya, dari sisi pembiayaan, disetujui pembiayaan penerima sebesar Rp100 miliar dan pembiayaan pengeluaran sebesar Rp 10 miliar.
Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, mengatakan, Pemko Medan dan DPRD Medan telah melaksanakan berbagai langkah kebijakan pokok diberbagai sektor seperti bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur serta apek pelayanan publik lainnya.
Oleh sebab itu, Wali Kota berharap seluruh stakeholder dapat ikut serta berkontribusi mewujudkan pelayanan publik yang terbaik lewat penguatan sinergitas, termasuk DPRD Medan.
"Pekerjaan dan tanggungjawab ini tentulah tidak mudah. Namun, dengan sinergitas dan kemitraan yang baik, saya optimis kita akan mampu mengelola keuangan daerah menjadi semakin baik, akuntabel dan transparan secara optimal sehingga berdampak pada meningkatnya kesejahteraan hidup masyarakat," ujarnya di gedung DPRD Medan, Kamis (29/8/2019).
Selain itu, dia berharap agar kiranya APBD dapat menjadi stimulus dalam rangka mendorong perekonomian kota yang lebih progresif dan dinamis. Selain itu juga sekaligus mampu mempercepat pembangunan kota yang saat ini terus fokus dilakukan Pemko Medan.