Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Terdakwa kredit fiktif Bank BRI Agroniaga Rantau Prapat senilai Rp 23,5 miliar, Mulyono, akhirnya divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara dalam sidang Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/8/2019) petang. Terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara dan jika tidak diganti maka hukumannya akan ditambah selama 6 tahun.
Menimbang dan memutuskan untuk menghukum terdakwa Mulyono dengan hukuman 12 tahun penjara," tegas majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara.
Hukuman ini lebih ringan dari pada tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), Adlina, yang menuntutnya selama 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa Mulyono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Selain pidana penjara dan denda, PNS Dinas Pertanian Provinsi Sumatra Utara ini juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 23 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama 6 tahun.
Untuk diketahui, Mulyono sudah lama buron bukan dan akhirnya ditangkap di Perumahan Harapan Indah, Kota Bekasi, 7 Desember 2018 lalu.
Mulyono menggunakan KTP palsu dengan nama Suwandi selama dalam pelarian. Mulyono membuat kredit fiktif yang ditujukan kepada 40 debitur.
Kredit fiktif ini diajukan di BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Mulyono sengaja mengajukan kredit atas nama 40 orang pada tahun 2013 hingga 2015.
Dalam perjalanannya, Mulyono tidak membayarkan kredit yang diajukan 40 debitur dengan total keseluruhan Rp23 miliar.