Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Anggota DPR Fraksi NasDem Johnny G Plate mengaku belum diberi tahu Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tengah menyusun revisi Undang-undang MD3 terkait 10 pimpinan MPR. NasDem juga meminta Baleg menjelaskan alasan kuat mengapa undang-undang itu direvisi.
"Ini belum pernah dibicarakan, belum pernah membicarakan terkait revisi UUD MD3, orang belum ada prolegnasnya. Saya nggak tahu ya apa yang jadi dasar mau direvisi, untuk apa sih revisi ini?" kata Johnny kepada wartawan, Kamis (29/8/2019) malam.
Johnny mengaku heran dengan Baleg yang ingin merevisi UU MD3. Padahal, kata Johnny, UU itu baru dibuat sebelum Pemilu. Johnny mengatakan revisi itu tidak lah tepat, karena belum sempat dijalankan UU MD3 Itu mau direvisi kembali.
"Itu undang-undang kan dibikin dulu sebelum pemilu, lalu untuk digunakkan apa? digunkan untuk hasil pemilu, setelah pemilunya berhasil, belum sempat digunakan mau diubah lagi? Kecuali ada alasan kuat, saya belum tahu alasannya apa," katanya.
Dia juga mengaku akan meminta penjelasan Baleg terkait wacana revisi ini. Menurutnya Baleg belum mensosialisasikan wacana revisi ini ke seluruh fraksi yang ada di DPR.
"(Pimpinan MPR 10), nah belum tahu kita, belum ada pembicaraan. apa sih alasannya? Kalau ada penjelasan alasan apa, alasannya kuat, apa alasannya taktis atau pragmatis apa? saya belum tahu, jadi mungkin nanti perlu dibicarakan dulu kali. Kita belum tahu sejauh ini kita masih berpegang pada UU MD3 yang sekarang," ucapnya.
Hal senada juga dikatakan oleh anggota DPR F-NasDem lainnya yaitu Irma Chaniago yang mengaku tidak setuju. Irma menilai aturan itu terkesan seperti bagi-bagi jabatan.
"Secara Pribadi saya tentu tidak setuju! Karena terkesan cuma untuk bagi bagi kursi dan atur kepentingan parpol saja. Pemborosan anggaran, sementara kami di NasDem tidak setuju amandemen UUD secara terbatas, kami ingin kita kembali ke UUD 45 yang asli," tegasnya.
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyusun draf revisi UU MD3 untuk pasal pimpinan MPR. Dalam draf revisi itu disebutkan pimpinan MPR adalah satu ketua dan paling banyak sembilan wakil ketua.
"Sudah (siapkan draf). Sudah (9+1 pimpinan)," kata Ketua Baleg Supratman Andi Atgas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Berdasarkan draf RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, dalam Pasal 15 disebutkan pimpinan terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua MPR yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.(dtc)