Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Masih ada pengemudi ojek online alias driver ojol yang mengeluhkan tarif baru di Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 masih kurang pas. Bahkan tarif tersebut juga diminta driver dievaluasi untuk naik lagi.
Lantas berapa usulan naik tarif dari driver ojol?
Ketua Umum Gabungan Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan pihaknya meminta kenaikan tarif hingga 5-10% pada tarif jalan per kilometer. Tarif itu diminta naik dalam tiga atau enam bulan, ataupun setahun sekali.
"Kemarin kan naik 20-30%. Mungkin kalau bisa setelah evaluasi ada kenaikan 5-10% per tiga atau enam bulan, atau malah setahun misalnya. Kan harus ikuti inflasi segala macam juga," kata Igun, Jumat (30/8/2019).
"Pelan-pelan biar penumpang juga nggak kaget," lanjutnya.
Igun menjelaskan tarif itu tidak terlalu besar naiknya. Dia mencontohkan tarif per kilometer di Zona II sekarang minimum Rp 2.000, dengan kenaikan 5-10%, tarif per kilometer cuma naik Rp 100-200 saja.
"Itu nggak besar ya ringan, ibaratnya sekarang di Jakarta aja tarif per kilometer minimum Rp 2.000, 5%-nya? Rp 100 aja naiknya kecil. Kalau 10%-nya berapa? Rp 200 doang," papar Igun.
"Hanya naik Rp 100-200 saja per kilometer, nggak besar lah buat penumpang tapi berarti buat kami," ungkapnya.
Igun menjelaskan banyak faktor yang membuat tarif ojol harus dinaikkan lagi, khususnya di kota besar. Mulai dari tuntutan ekonomi yang tinggi, biaya servis motor, sampai persaingan yang makin sulit.
"Khususnya buat yang kota besar, biaya hidupnya tinggi, kita juga kan perawatan motor sendiri nggak ada pool kayak angkutan umum. Belum lagi over supply driver, persaingannya makin ketat kan," kata Igun.
Sebagai informasi, berikut daftar tarif batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang digunakan sebagai acuan tarif ojol:
Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.(dtf)