Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, menegaskan setiap kegiatan di bidang jasa konstruksi harus dilaksanakan oleh badan usaha jasa konstruksi yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan memperkerjakan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat kompetensi kerja. Itu artinya pekerja jasa konstruksi di Sumut dalam kontrak kerja konstruksi harus bersertifikat.
Gubernur Edy mengatakan, kewajiban sertifikat itu berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Penegasan itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor 602/8810/2019 tentang Kewajiban Pekerja Konstruksi Bersertifikat di Sumut tertanggal 28 Agustus 2019, sebagaimana salinan yang diperoleh medanbisnisdaily.com, Jumat (30/8/2019).
Berikut isi lengkap surat edaran tersebut: