Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Bawaslu Sumatera Utara (Sumut) lakukan riset evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilihan Serentak 2019 di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), di mana 5 Kecamatan tak dapat melakukan pemungutan suara secara serentak pada 17 April.
Komisioner Bawaslu Sumut, Suhadi Situmorang, mengatakan, tujuan riset ini untuk menggali hal-hal yang menyebabkan tertundanya pemungutan suara di 5 kecamatan tersebut.
Lebih lanjut, Suhadi, memaparkan terjadinya penundaan pemungutan suara di 5 kecamatan karena terdapat kendala terhadap tidak proposionalnya jumlah petugas logistik dengan kebutuhan distribusi logistik.
"Banyak Masyarakat awam mengatakan bahwa ini adalah kesalahan KPU, tetapi Bawaslu dalam melakukan riset ini tidak hanya melihat dari aspek itu saja, ada beberapa indikator. Perrtama, profesionalisme penyelenggara, yang kedua eksklusivitas penyelenggara teknis di tingkat internal, yang ketiga tidak proposionalnya jumlah petugas logistik dengan kebutuhan distribusi logistik, " Papar Suhadi Situmorang saat ditemui di Kantor Bawaslu Nisel usai rapat evaluasi bersama stakeholder, Jumat (30/8/2019)
Dijelaskannya, dibandingkan pada Pemilu 2014 hanya 4 jenis surat suara, yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, melibatkan 400 petugas pelipat surat suara. Sementara pada Pemilu 2019 dengan 5 jenis kertas surat suara, yakni presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, petugas yang dilibatkan pada pelipatan surat suara tidak sampai 100 orang.
"Ini berbanding terbalik dan tidak linier. Secara awam ini salah satu kontribusi tertundanya Pemilu 17 April di 5 kecamatan yang dimaksud, " ungkap Suhadi
Suhadi Situmorang mengatakan, hal ini akan menjadi cerminan untuk Pilkada 2020. Bahwa ketersediaan sumber daya manusia sangat mendukung dan sangat strategis untuk kelancaran pelaksanaan tahapan itu sendiri.
"Jelas, ini juga merupakan sebuah proyeksi untuk Pilkada 2020 yang sudah dekat, " imbuh Suhadi
Suhadi mengharapkan hasil diskusi yang dilaksanakan pada hari ini, kejadian pada Pemilu 2019 tidak terulang pada Pilkada 2020.
Hasil riset ini rencananya akan di jadikan sebuah karya ilmiah yang akan disampaikan nantinya kepada Bawaslu RI.
"Dan ini nanti diharapkan menjadi rekomendasi perbaikan sistem pada Pemilu yang akan datang khususnya di Nias Selatan," paparnya
Ia menjelaskan, temuan pelanggaran Pemilu di Sumatera Utara pada 2019 menurun dibandingkan pada Pemilu 2014.
Pada diskusi riset evaluasi Pemilu 2019 yang berlangsung di Kantor Bawaslu Nisel, dihadiri para ketua Parpol, Wakapolres Nisel, Asisten 1, tokoh masyarakat, GMKI, Organisasi JADI, Marwan Komisioner Bawaslu Sumut, Ketua dan Anggota Bawaslu Nisel serta Anggota KPU Nisel