Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Solo. Isu referendum turut mewarnai sejumlah konflik di Papua belakangan ini. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menjelaskan bahwa tidak ada jalan referendum dalam konstitusi Indonesia.
Hal itu disampaikan Mahfud usai menjadi pembicara dalam Halaqah Alim Ulama yang diselenggarakan Pondok Pesantren Al-Muayyad di Solo. Dia mengatakan baik hukum nasional maupun internasional tidak membenarkan adanya referendum.
"Menurut konstitusi tidak boleh ada referendum, karena hukum Indonesia tidak mengenal referendum untuk penentuan nasib sendiri dari daerah yang sudah dikuasai," kata Mahfud, Sabtu (31/8/2019).
Dalam konvensi internasional pun demikian. Pemerintah dinilai berhak melakukan tindakan apapun untuk mempertahankan bagian sah dari negaranya.
"Menurut konvensi internasional tentang hak politik dan hak sipil dan hak ekonomi sosial budaya itu dikatakan sebuah negara yang berkuasa secara sah atas wilayahnya boleh melakukan langkah-langkah apapun termasuk langkah militer untuk mempertahankan wilayahnya," ujarnya.
Untuk mencegah terjadinya konflik kembali, Mahfud mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak rasis terhadap sesama warga. Dia juga mengingatkan bahwa NKRI sudah final.
"Rakyat Indonesia tidak boleh rasis terhadap sesama. NKRI sudah final, tidak boleh ada yang meminta merdeka," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan tidak perlu lagi ada tuntutan referendum bagi Papua. Wiranto menegaskan Papua adalah bagian dari NKRI.
"Tuntutan referendum. Saya kira sudah tidak pada tempatnya. Tuntutan referendum itu saya kira tidak lagi harus disampaikan, karena apa? NKRI ini sudah final," ujar Wiranto di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Kamis (29/28/2019).(dtc)