Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak bisa mengikuti atau menjalankan Permendagri No 54/2019 tentang Pembiayaan Pelaksanaan Pilkada 2020. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Tengku Ahmad Sofyan, menyebutkan, pihaknya sudah mengalokasikan anggaran pembiayaan untuk pelaksanaan Pilkada Medan 2020 mendatang hingga Rp100 miliar.
Di mana, alokasi anggaran tersebut diperuntukkan kepada KPU, Bawaslu dan kepolisian. Disebutkannya, seluruh anggaran tersebut ditampung pada APBD 2020.
"Kalau tandatangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) 1 Oktober kita bisa. Pencairannya tahun depan," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (2/9/2019).
Besarnya alokasi anggaran Pilkada yang menembus Rp100 miliar, diakuinya sebagai komitmen Pemko Medan agar Pilkada Medan 2020 sukses.
Seperti diberitakan, setelah menerima P-KPU No 15/2019 tentang tahapan program dan penyelenggaraan Pilkada 2020, KPU Medan menerima Permendagri No 54/2019 tentang pendanaan kegiatan Pilkada.
Komisioner KPU Medan, Nana Miranti menyebut berdasarkan P-KPU 15/2019, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan pada 1 Oktober 2019.
Namun, berdasarkan Permendagri 54/2019 diatur bahwa pencairan dana hibah dilakukan secara bertahap. Di mana, tahap pertama paling sedikit 40 %.
"Pada pasal 16 ayat (3) dijelaskan bahwa pencairan tahap 1 dilakukan 14 hari setelah penandatanganan NPHD," ujar Nana, di Medan, Senin (2/9/2019).
Sedangkan tahap kedua, paling sedikit 50 % dari nilai NPHD dan dicairkan 4 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sisa 10 % dicairkan paling sedikit 1 bulan sebelum pemungutan suara.
"Secara umum di tahun ini kami belum perlu begitu banyak uang. Paling banyak hitungan kami sampai akhir tahun hanya butuh Rp40-50 juta. Secara keseluruhan anggaran Pilkada yang telah disetujui sebesar Rp69 miliar," ungkapnya.
Kata dia, anggaran mulai banyak dibutuhkan pada tahun depan seperti pembayaran honor tenaga adhock dan sebagainya.