Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan otoritas keuangan Singapura yakni Monetary Authority of Singapore (MAS) untuk studi pengawasan financial technology (fintech).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, selain dengan Singapura OJK juga akan menjalin kerja sama dengan Japan Financial Services Authority dan Securities Exchange Commission Malaysia.
"Nantinya ada wadah diskusi serta kolaborasi antara regulator dan innovator dalam rangka pengembangan industri keuangan digital (IKD)," ujar Wimboh dalam launching Minisite GESIT, di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Dia mengungkapkan, OJK juga menerapkan strategi pengaturan light touch and safe harbor atau OJK diminta tak hanya menjaga stabilitas sistem keuangan, namun juga harus bersikap pro inovasi secara bersamaan. "Salah satu strategi yang akan diterapkan dalam melaksanakan mandat tersebut adalah melalui regulatory sandbox dan supervisory technology (suptech)," kata dia.
Berdasarkan laporan IMF Blog (Jahan et. al., 2018), Cina adalah pemimpin global untuk Fintech dimana 61% penduduknya melakukan pembayaran digital di tahun 2018. Negara-negara kepulauan Pasifik, seperti Fiji, Samoa, kepulauan Solomon dan Tonga, merupakan negara yang memiliki persentase peningkatan penggunaan teknologi yang sangat pesat untuk meningkatkan akses terhadap jasa keuangan.
Melihat fenomena ini, sebagai regulator, menurut Wimboh harus menjalankan langkah langkah strategis untuk memanfaatkan momentum ini sebagai solusi terhadap tantangan terbatasnya layanan keuangan domestik.
Dengan teknologi, manfaat produk dan layanan keuangan dapat dinikmati hingga kepada underserved yang sebelumnya tidak memiliki akses ke layanan keuangan formal. Teknologi juga diharapkan mampu membawa tingkat literasi keuangan Indonesia yang lebih maju.
"Kedua manfaat besar inilah yang nantinya akan menghasilkan pertumbuhan inklusi keuangan Indonesia," kata dia.
Di Indonesia, fintech tak terdaftar alias fintech ilegal masih jadi masalah tersendiri yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Wakil Ketua OJK Nurhaida mengatakan, SupTech nantinya menjadi alat pemantauan terhadap Penyelenggara yang telah terdaftar di OJK dengan mempergunakan teknologi. Suptech ditujukan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemantauan terhadap Penyelenggara terkait aspek kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.(dtf)