Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi A DPRD Sumatera Utara mempertanyakan pertambahan luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik Puskopad Kodam I/Bukit Barisan yang bertambah 160Ha. Lahan tersebut terletak di Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Terungkap dalam rapat dengar pendapat dengan perwakilan 200-an warga, yang turut dihadiri Polres Asahan, Polda Sumut serta Pemprov Sumut, Selasa (3/9/2019), semula HGU Puskopad hanya 1637Ha. Berdasarkan SK Mendagri No. 7/HGU/DA/1976.
Setelah diperpanjang melalui HGU No. 68/HGU/BPN-RI/2007, luasnya menjadi 1797,4Ha. Bertambah seluas 160Ha.
"Logikanya luas HGU itu tetap, bukan bertambah. Patut dipertanyakan kok bisa luas HGU Puskopad di Asahan bertambah," kata Wakil Ketua Komisi A, Brillian Moktar dalam rapat yang dipimpin Sekretaris, Hanafiah Harahap, tersebut.
Keheranan serupa disampaikan pejabat Pemprov Sumut, Ngadiman. Tidak pernah terjadi dalam perpanjangan HGU terjadi perluasan lahan. Lazimnya adalah pengurangan akibat adanya lahan yang digarap warga.
Akibat perubahan luas itu, warga yang tergabung dalam Koperasi Betahamu jadi kehilangan lahan pertanian miliknya. Berbagai upaya yang dilakukan guna mengembalikan belum membuahkan hasil. Termasuk lewat upaya hukum mereka dikalahkan lembaga pengadilan.
Kata salah seorang warga, Maju Situmorang, usaha mereka untuk bisa mengelola tanah miliknya yang dikuasai Puskopad terhalang aparat militer yang melakukan pengusiran.
"Melalui rapat ini kami memohon kepada Polda Sumut agar melakukan penghentian semua kegiatan Puskopad karena lahan yang diusahai masih berstatus sengketa," ujar Maju.
RDP memutuskan agar Badan Pertanahan Nasional melakukan pengukuran ulang luas lahan HGU Puskopad. Guna memperjelas adanya penambahan seluas 160Ha sebagaimana disampaikan warga.
"Kami minta BPN melakukan pengukuran ulang HGU Puskopad, atas pemintaan warga, biar jelas masalahnya," tegas Hanafiah yang berasal dari Partai Golkar.
Tentang penghentian kegiatan Puskopad oleh kepolisian, warga dianjurkan kembali mengajukan permohonan ke Polda Sumut.