Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris DPD Partai Hanura Provinsi Sumut, Edison Sianturi menyayangkan Feryansyah Hasibuan, anggota DPRD Padang Sidimpuan yang tertangkap membawa bong atau alat hisab sabu di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA).
"Saya sudah dapat informasinya, sangat disayangkan. Tapi kita mengedepankan asa praduga tidak bersalah," ujar Edison ketika dihubungi, Selasa (3/9/2019).
Ia mengungkapkan, persoalan narkoba memang sudah merambah kesegala lini, dan Partai Hanura komitmen terhadap pemberantasan narkoba.
"Kami (Partai Hanura) masih menungu laporan resmi dari kepolisian, bagaimana statusnya. Di dalam UU saja disebutkan kalau pengguna adalah korban, itu yang masih akan dilihat," bebernya.
Mengenai status anggota dewan yang disandang Feryansyah Hasibuan, Edison belum bisa memastikan apakah akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
"Itu keputusan DPP," ucapnya seraya menyebut Feryansyah Hasibuan merupakan putra dari Sarmadan Hasibuan, mantan Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sumut.
Seperti diberitakan, seorang anggota DPRD Padang Sidimpuan berinisial FH (23) kedapatan membawa bong (alat hisap sabu) saat hendak berangkat dari Bandara Kualanamu, Selasa (3/9/2019) sekitar pukul 08.15 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja yang dikonfirmasi mengatakan, warga Jalan Sutan Soripada Mulia, Gang Serasi, Kelurahan Tano Bato, Kota Padang Sidimpuan tersebut kini juga telah diamankan dan diperiksa di Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut.
"Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti sudah dibawa dan diterima Ditresnarkoba Polda Sumut. Namun untuk barang bukti narkotika sabu nihil," ungkapnya.
Tatan menjelaskan, penangkapan itu dilakukan ketika petugas Avsec Bandara Kualanamu bernama Nindi Riuka melakukan body search di SCP Sentral keberangkatan terhadap FH yang hendak menumpang pesawat Wings Air IW.1216 dari Kualanamu menuju Padang Sidimpuan. Namun saat akan diperiksa, FH pun gugup dan tangannya gemetar, sehingga petugas mencurigai dan melakukan interogasi.
Saat diinterograsi, FH yang baru berusia 23 tahun tersebut mengakui jika dirinya baru pulang dugem dari tempat hiburan malam JP di Medan. Atas pengakuan itu, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa FH melalui X Ray dan ditemukan barang yang mencurigakan.
Selanjutnya, ketika dilakukan pemeriksaan manual dengan cara membuka koper, ditemukan satu buah dompet berisikan dua set alat isap sabu (bong) dan tiga buah mancis gas yang dipakai untuk menggunakan narkotika jenis sabu oleh FH di lokasi hiburan malam JP, Senin (2/9/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
Selanjutnya oleh Padal obvit Polres Deli Serdang temuan ini dilaporkan ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang. Mendapatkan laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Deli Serdang dan anggota bersama personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendatangi kantor Secbul Bandara Kualanamu dan melakukan koordinasi.
"Hasil koordinasi, FH dan barang bukti berupa sebuah dompet berisikan dua bong dan tiga buah mancis, dua HP, tiket pesawat, uang tunai Rp 700.000, enam kartu identitas dan sebuah koper kemudian diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses tindak lanjut," pungkasnya.