Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPP Partai Hanura bakal memecat Feryansyah Hasibuan dari jabatan anggota DPRD Padang Sidimpuan karena kedapatan membawa bong atau alat hisab sabu serta positif menggunakan narkoba.
"Prinsipnya proses hukum berjalan, kalau memang salah kita pecat" tegas Sekretaris Jendral DPP Parta Hanura, Herry Lotung Siregar, ketika dihubungi, Rabu (4/9/2019).
Disebutkannya, ada proses yang akan dihadapi oleh Feryansyah Hasibuan di pihak kepolisian. Sedangkan parta bersikap ketika ada keputusan resmi.
"Sekarang kita lihat dia bagaimana, apakah pemakai, pengedar, segala macam, posisinya di mana," paparnya.
Menurutnya, apabila Feryansyah Hasibuan direhabilitasi karena positif menggunakan narkoba, maka partai juga akan bersikap.
"Kalau rehab otomatis tidak masuk kantor. Namanya rehab kok berjalan, rehab di rumah lah. Kalo rehab itu rumah tidak bisa dipake, orang direhab berarti tidak bisa dipakai. Kita akan tindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Seperti diberitakan, seorang anggota DPRD Padang Sidimpuan berinisial FH (23) kedapatan membawa bong (alat hisap sabu) saat hendak berangkat dari Bandara Kualanamu, Selasa (3/9/2019) sekitar pukul 08.15 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja yang dikonfirmasi mengatakan, warga Jalan Sutan Soripada Mulia, Gang Serasi, Kelurahan Tano Bato, Kota Padang Sidimpuan tersebut kini juga telah diamankan dan diperiksa di Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut.
"Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti sudah dibawa dan diterima Ditresnarkoba Polda Sumut. Namun untuk barang bukti narkotika sabu nihil," ungkapnya.
Tatan menjelaskan, penangkapan itu dilakukan ketika petugas Avsec Bandara Kualanamu bernama Nindi Riuka melakukan body search di SCP Sentral keberangkatan terhadap FH yang hendak menumpang pesawat Wings Air IW.1216 dari Kualanamu menuju Padang Sidimpuan. Namun saat akan diperiksa, FH pun gugup dan tangannya gemetar, sehingga petugas mencurigai dan melakukan interogasi.
Saat diinterogasi, FH yang baru berusia 23 tahun tersebut mengakui jika dirinya baru pulang dugem dari tempat hiburan malam JP di Medan. Atas pengakuan itu, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa FH melalui X Ray dan ditemukan barang yang mencurigakan.
Selanjutnya, ketika dilakukan pemeriksaan manual dengan cara membuka koper, ditemukan satu buah dompet berisikan dua set alat isap sabu (bong) dan tiga buah mancis gas yang dipakai untuk menggunakan narkotika jenis sabu oleh FH di lokasi hiburan malam JP, Senin (2/9/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
Selanjutnya oleh Padal obvit Polres Deli Serdang temuan ini dilaporkan ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang. Mendapatkan laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Deli Serdang dan anggota bersama personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendatangi kantor Secbul Bandara Kualanamu dan melakukan koordinasi.
"Hasil koordinasi, FH dan barang bukti berupa sebuah dompet berisikan dua bong dan tiga buah mancis, dua HP, tiket pesawat, uang tunai Rp 700.000, enam kartu identitas dan sebuah koper kemudian diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses tindak lanjut," pungkasnya.