Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Samosir. Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Samosir akan meluncurkan (launching) aplikasi e-Klinik Pengaduan, Jumat (6/9/2019), di aula kantor bupati, di Pangururan. Demikian disampaikan Kepala UKPBJ Samosir, Sardo Sirumapea.
"Pengadaan aplikasi e-Klinik berdasarkan Peraturan Bupati Samosir Nomor 36 Tahun 2019," ujar Sardo.
Aplikasi e- Klinik Pengaduan akan memberikan kemudahan dalam menyampaikan pengaduan bagi penyedia barang/jasa atau masyarakat secara umum yang menemukan indikasi penyimpangan prosedur, praktik KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat.
Selain itu, penyedia barang/jasa atau masyarakat umum juga dapat mengajukan pengaduan, harus disertai dengan bukti-bukti indikasi penyimpangan, yang kemudian akan diverifikasi untuk kejelasan dan substansi pengaduannya.
"Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Instansi yang berwenang," ujar Sardo.