Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Samosir. Ketua DPC Pemuda Pancasila Kabupaten Samosir, Punguan Situmorang menyurati Polres Samosir soal penetapan dirinya sebagai tersangka terkait penjualan lahan hutan yang termasuk ke dalam kawasan hutan SK 579. Hal itu disampaikan Punguan kepada wartawan, di Pangururan, Jumat (6/9/2019).
Menurut Punguan, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Samosir pada 3 Agustus 2019 karena melakukan penebangan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b Yo pasal 82 ayat 1, huruf undang-undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo pasal 55 dari KUHP.
Sebelumnya, Penyidik Tipidter Polres Samosir melakukan pemeriksaan lapangan (konfrontir) lokasi penebangan kayu di Simardapian, Desa Marlumba Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, sesuai dengan Nomor LP/A-50/III/2019/ RESKRIM tertanggal 15 Maret 2019. Proses konfrontir atau pemeriksaan lapangan dilakukan penyidik Tipidter Polres Samosir dikarenakan adanya perbedaan keterangan tersangka antara Punguan Situmorang (PS) dan Tunggul Sitanggang (TS), di mana masing-masing sudah diperiksa oleh penyidik dari bulan Maret sampai Senin, 02 September 2019.
Peran Punguan adalah menjual pohon pinus kepada TS dan ternyata lokasi pohon pinus masih masuk dalam kawasan hutan SK 579.
Kapolres Samosir melalui Kasatreskrim AKP Jonser Banjarnahor membenarkan adanya pemeriksaan lapangan oleh karena adanya perbedaan keterangan antara tersangka PS kepada TS. ”Benar ada pihaknya menangani kasus penebangan pohon pinus lagi kita proses,” ujar Jonser Banjarnahor.
Kepala Unit XIX Kehutanan Samosir, Anggiat Simatupang, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa lokasi masih dalam Kawasan Kehutanan SK 579 yang diterbitkan tahun 2014. Acara pemeriksaan lapangan langsung dilakukan Kanit Tipidter Aiptu Pol Darmono Samosir penyidik Tipidter Polres Samosir begitu juga para tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya. Para tersangka dikenakan pasal 12 huruf b yo pasal 82 ayat 1 huruf b dari UU RI No 18 tahu 2013.
Menurut pengacara TS, Panal H Limbong SH, Jumat (6/9/2019), konfrontir di lapangan dilakukan oleh penyidik atas permintaan dari tersangka Punguan karena merasa ada yang janggal dan setelah pemeriksaan lapangan akan dilanjutkan konfrontir di Malpolres Samosir.
Menurut informasi, TS membeli 600 batang pohon pinus seharga Rp. 50.000.000 dari Punguan dan baru dibayarkan panjar Rp 20.000.000. Barang bukti kayu terlihat disimpan di halaman Hotel Sinur Buhit.